JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tiga bandit jalanan ini tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya. Pasalnya, dalam aksi kejahatannya, mereka membawa senjata jenis Palu yang disembunyikannya. Itu diketahui setelah anggota unit Resmob Satuan Reskrim Polres Jombang menangkap mereka dan mengamankan barang bukti palu.
“Selain Palu, anggota juga mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, dan 1 buah HP merk Xiaomi serta tas cokelat hasil kejahatannya,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang dikonfirmasi, Minggu (24/3/2019).
Pelaku yang ditangkap adalah Pelaku masing-masing Achmad Nurul Arifin (21) dan Aldiansyah (18), warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, serta M Hermawan (24), warga Desa/Kecamatan Peterongan.
AKP Azi menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban, Anggi Wibisono (23), warga Jalan Raya Diwek gang 4 Jombang. Saat itu, Minggu (10/3/2019), sekitar jam 01.00 WIB, Anggi melintas di Jalan Raya Ngoro Jombang. Dia pulang dari nonton sepak bola.
Mendekati lokasi kejadian, korban dihadang dua sepeda motor yang dikendarai pelaku. Mereka memaksa Anggi menyerahkan barang berupa tas yang didalamnya berisi HP, uang Rp 350 ribu serta surat-surat penting. Tak sanggup melawan, korban menuruti permintaan komplotan tersebut.
Selanjutnya, korban melaporkan petaka yang dialaminya itu ke polisi. Sejak itu, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dibekuk di Jl Raya Mojostrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
“Para tersangka ini ditangkap, anggota mketika sedang melintas di Jalan Raya Mojotrisno Mojoagung pada Sabtu (23/3/2019) jam 20.00 WIB,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di Sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)
Edito: Hafid