KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas Satpol PP Kota Kediri yang sedang patroli pencegahan penyebaran COVID-19 menemukan panti pijat refleksi yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona yang kian merebak di Kota setempat, Minggu malam (28/6/2020).
Pijat tradisional, refleksi (massage) teraphy pria dan wanita yang ditemukan buka itu berlokasi di Jalan Sersan KKO Harun, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Akibatnya, petugas Satpol langsung membubarkan kegiatan dan menutup paksa panti pijat refleksi tersebut.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, pijat refleksi itu berhasil ditemukan beroperasi setelah anggota melakukan patroli disejumlah lokasi keramaian di Kota Kediri untuk memberikan imbauan ke masyarakat agar tidak berkumpul. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Kediri.
“Kami melakukan patroli disejumlah lokasi dan berhasil menemukan panti pijat refleksi ini masih beroperasi di saat pandemi COVID-19,” kata Nur Khamid dikonfirmasi Jurnaljatim.com.
Satpol PP langsung memasuki pijat refleksi tersebut. Di dalam usaha pijat label Camelia itu terdapat sejumlah orang wanita yang diduga sebagai pekerja. Hanya saja, lanjut Nur Khamid, petugas tidak menemukan pelanggan.
“Tadi kosong (tidak ada pelanggan), pemilik usaha ngeyel tetap buka, ini merupakan pelanggaran karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah kota terkait penutupan sementara usaha untuk mencegah penyebaran COVID-19,” jelasnya.
“Langkah yang kita ambil, langsung menutup panti pijat dan mengamankan identitas KTP pemilik atas nama Nila untuk dipanggil besok Senin (29/6/2020) ke Mako,” sambungnya tegas.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri telah mengeluarkan surat edaran Perwali No 16 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan hiburan dan perdagangan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Di antaranya menutup sementara usaha hiburan malam, dan panti pijat.
“Sejak pandemi COVID-19, panti pijat tutup sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tandasnya.
Nur Khamid menambahkan, sebagai sanksi awal, pihaknya memberikan sanksi peringatan dan teguran. Pemilik juga diberi pembinaan agar mentaati aturan pemerintah. Kedepan, jika masih nekat beroperasi sebelum ada ketentuan lebih lanjut, maka akan ditindak tegas dengan pencabutan izin usahanya.
Editor: Z. Arifin