Pandemi COVID-19, Adik Kakak di Kediri Konsumsi Sabu di Rumah

(Jurnaljatim.com) – Saudara kandung adik kakak di Kediri harus menikmati lebaran 2020 di dalam sel tahanan. Keduanya digerebek unit Reskrim ketika sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di bulan ramadan.

Adik kakak tersebut yakni Davit Agus Subekti (39), Desa Mejono, Kecamatan Plemahan dan Lusiana Eka Safitri (33) warga Dusun Gebyaran, Desa Puhjarak, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Pandemi COVID-19, Kakak Adik di Kediri Konsumsi Sabu di Rumah
David Agus S (Istimewa)

Kapolsek Plemahan AKP Suharyanta melalui Kasi Humas Polsek Plemahan Aipda Andhik Susilo mengungkapkan, kedua pelaku diringkus pada Minggu malam (10/5/2020).

Awalnya, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan melakukan penyelidikan menindaklanjuti dari masyarakat jika di Lusiana sering digunakan untuk pesta narkoba sabu-sabu.

“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lusiana, kita dapati Lusiana dan Davit sedang mengonsumsi sabu-sabu,” ucap Aipda Andhik, Rabu (13/5/2020).

Pandemi COVID-19, Kakak Adik di Kediri Konsumsi Sabu di Rumah
Tersangka Lusiana Eka S. (Istimewa)

Dalam , polisi menemukan seperangkat alat isap sabu atau bong beserta pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 korek api gas, 1 peniti yang tersimpan di ruangan dapur. “Kami amankan sabu-sabu 2,78 gram dan dua uni kedua pelaku,” ujarnya.

Andhik menambahkan, pasangan bukan suami istri itu pada saat diamankan petugas tidak berkutik dan mengakui perbuatannya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plemahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku ini masih saudara. Saat ini masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.


Editor: Azriel