Jombang, Jurnaljatim.com – Polsek Kudu kembali ungkap jaringan peredaran pil koplo. Kali ini yang berhasil ditangkap Ali Sunaryo alias Poleng, pemuda berusia 22 tahun asal Dusun Nglerep, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang.
Poleng diborgol petugas di halaman minimarket Dusun Panemon, Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap usai melakukan transaksi barang haramnya.
“Tempat itu seperti dianggap strategis bagi para pengedar pil koplo di wilayah Kudu. Pelaku tertangkap tangan setelah mengedarkan narkoba Okerbaya,” kata Kapolsek Kudu AKP Anang Nurwahyudi, Minggu (17/3/2019).
Dari tangan pelaku, petugas mnegamankan 3 plastik klip masing-masing berisi 10 butir Pil dobel L jumlah 30 butir, uang tunai Rp. 20.000, serta 1 unit Hand Phone (HP) Evercoss beserta simcard. Menurutnya, jumlah pil koplo yang disita sedikit karena sebagian besar pil sudah dijual pelaku.
“Anggota akan melakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringannya. Saat ini pelaku telah kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Anang.
Kapolsek mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan anggota Polsek Kudu terhadap gerak gerik seorang pemuda di TKP. Selanjutnya, pemuda itu didekati dan diiterogasi. Karena gelagatnya semakin mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Nah, dari penggeledahan itu, ditemukan pil koplo dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Kudu untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Karena perbuatannya melanggar hukum, pelaku dikenakan pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*)
Editor @Hafid