KPK Tetapkan Romahurmuziy Tersangka Suap Jabatan di Kemenag

, JurnalJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum atau Rommy sebagai tersangka terkait dugaan kasus di Kementerian Agam (Kemenag).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi pada Kemenag tahun 2018-2019,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Selain Ketum PPP Romahurmuziy (RMY), dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin.

“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujar Syarif.

Terkait terhadap Rommy, tim KPK mengamankan total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy ditangkap bersama lima orang lainnya pada Jumat (15/3/2019) kemarin di Surabaya, Jawa timur. Setelah itu, Rommy langsung dibawa ke Jakarta untuk kembali diperiksa di KPK.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)


Editor @Z. Arifin