KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Hendak pesta sabu di rumah kontrakan, Sepasang kekasih asal Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, yakni Deni Sugito (35) dan Listina (34), digrebek Satresnarkoba Polresta Kediri.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, mengatakan dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti dari tangan kedua tersangka berupa sabu-sabu seberat 0,62 gram.
“Keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren, karena akan mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu pada Senin malam (27/2/2020) jam 23.00 Wib,” kata Kamsudi, Kamis pagi, (20/2/2020).
Kamsudi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya pesta sabu-sabu di salah satu rumah kontrakan. Infomasi yang masuk, langsung ditindaklanjuti dengan memantau sekitar lokasi rumah kontrakan.
“Informasinya, ada salah satu warga yang melakukan transaksi,” jelas Kamsudi.
Setelah anggota memastikan kalau di tempat itu ada pesta narkoba, petugas yang di lapangan langsung melakukan penggerebekan.
“Anggota menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,34 gram disimpan dalam pipet kaca,” ujarnya.
Tak hanya itu, personel juga menemukan satu paket sabu lainnya dengan berat kotor 0,28 gram disimpan dalam tisu. Paket tersebut disimpan dalam saku celana jeans warna biru yang berada dalam lemari pakaian. Total barang buktinya 0,62 gram sabu.
Menurut Kamsudi, personel juga menemukan seperangkat alat isap sabu (bong) yang terdiri bekas botol air minum yang terangkai dengan sedotan plastik dan pipet kaca.
Kedua tersangka akan jerat dengan pasal 112 juncto 127, UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman kurungan 4 tahun sampai 15 tahun.
“Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” tegasnya.
Editor: Azriel