Mojokerto, Jurnaljatim.com – Pengembangan kasus Narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dengan tersangka inisial NYS, membuahkan hasil. Dari pengembangan kasus itu, anggota menangkap satu tersangka lagi yang merupakan jaringannya.
Tersangka yang ditangkap inisial IW (36) warga Gedongan, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia dibekuk di rumahnya beserta sejumlah barang buktinya.
“Tersangka kini menjalani pemeriksaan dan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polresta Mojokerto, Selasa (5/3/2019).
Awalnya, anggotanya menangkap NYS dengan sejumlah barang bukti. Setelah diiterogasi, NYS mengaku mendapatkan barang haram Sabu sabu dari IW. Polisi bergerak cepat dan menangkap IW di rumahnya.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti terdiri dari 1 klip olastik isi sabu berat kotor 0,50 gram, 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,40 gram, 1 plastik klip isi sabu berat Kotor 0,35 gram dan 1 buah HP (Hand Phone) Merk Nokia warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
“Tersangka kita tahan. Kasus ini masih kita kembangkan untul mengungkap jaringan lainnya,” pungkasnya. (Resmota)
Editor: Z. Arifin