Bawa 280 Butir Pil Etizolam, Pegawai ASN Asal Nganjuk Ditangkap

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Anggota Satresnarkoba mengamankan seorang pegawai (Aparatur sipil negara) yang kedapatan membawa ratusan butir pil jenis merk Etizolam.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Kediri. Polisi masih melakukan pendalaman, apakah pil tersebut di konsumsi sendiri atau untuk di edarkan.

Pelaku diketahui bernama Budhi Wardani (33), warga Werungotok, Kecamatan/. Dia ditangkap di sekitar kantor pos, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Kediri, .

Awalnya, petugas melakukan di wilayah hukum Polresta Kediri. Saat melintas di Jalan Mayjen Sungkono, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya .

“Anggota kemudian berhenti dan mendatanginya. Karena mencurigakan, lalu dilakukan badan dan barang bawaan,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri.

Nah, disaat penggeledahan, di temukan pil merk Etizolam yang mengandung golongan psikotropika. itu, kemudian dibawa ke Mapolresta beserta barang buktinya.

Kamsudi mengatakan, Barang bukti tersebut, sebanyak 28 strip dengan masing-masing strip berisi 10 butir dan total yang disita ada 280 butir pil Etizolam.

“Pelaku telah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yo Permenkes Nomor 49 Tahun 2018 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Psikotropika,” ujarnya, Minggu (19/1/2020).


Editor: Azriel