Pekerja Proyek Asal Pasuruan Simpan Sabu di Dompet

SIDOARJO, .com Gedangan meringkus Moch. Soduk Dwi Wicaksono (23) warga Kedungringin, Kecamatan Beji, Pasuruan. Saat ditangkap, pekerja proyek itu kedapatan membawa jenis sabu-sabu.

Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko, menjelaskan, pria yang tinggal di rumah kos di wilayah desa Ngampelsari, RT 05/02, Kecamatan , Sidoarjo ini, sering membeli atau membawa narkoba jenis sabu di sekitar wilayah Gedangan Sidoarjo.

Setelah mendapat informasi sesuai dengan ciri-ciri , petugas melakukan penyanggongan di desa setempat. Beberapa saat kemudian, tersangka muncul dan petugas melakukan penyergapan.

“Petugas curiga, dengan gerak geriknya. Karena sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan, kami menangkap tersangka,” terang Kapolsek, Sabtu (2/11/2019).

Dari tangan tersangka, petugas mendapati sebuah bungkus plastik klip kecil yang ternyata isinya serbuk putih seberat 0,30 gram, dan disimpan dalam dompet warna hitam yang dibawa tersangka.

Dihadapan , tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Manjos (DPO) di desa Sunyo kecamatan Pasuruan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Editor: Azriel