JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Nasib dua pemuda Jombang ini apes. Tertangkap tangan oleh polisi ketika sedang mengedarkan narkoba jenis Okerbaya (Obat keras berbahaya) jenis pil dobel L. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Jombag.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid SH menerangkan, anggotanya menangkap dua pelaku pengedar Narkoba di kamar Kos Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebegai tersangka yakni Moh Soleh Santoso alias Sohel, kuli bangunan, warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang dan Vicky Al Munazam Hanif alias Sredek (23) , buruh tani asal Desa/Kecamatan Wonosalam, Jombang.
“Kedua tersangka tertangkap tangan karena diduga sesaat, setelah dengan sengaja atau tanpa hak mengedarkan Pil jenis dobel L,” terang Mukid kepada Jurnaljatim.com, Kamis (26/9/2019).
Menurut Mukid, penangkapan keduanya berdasarkan informasi jika tempat kos tersebut sering digunakan sebagai transaksi Narkoba. Petugas selajutnya melakukan pengintaian di sekitar TKP.
Dari penyelidikan itu, didapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan dan masuk ke dalam kamar kos. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Alhasil, ditemukan pil dobel L yang siap di edarkan.
“Kami temukan 10 butir pil dobel L yang dibungkus plastik hitam. Selanjutnya kami amankan beserta 1 unit HP merk Samsung beserta simcart yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 196 UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Hafid