JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Berulah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, pria berinisial SH alias Hokir (41), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang karena mengedarkan sabu-sabu.
Pria yang beralamat di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, ditangkap di sebuah rumah di Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, pada Senin malam (16/9/2019) jam 19.30 WIB.
Keterangan AKP Mochamad Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, pelaku selama ini merupakan TO (Target Operasi) atau menjadi incaran polisi karena melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
“Tersangka Hokir sudah menjadi TO kemudian dilakukan penangkapan berikut barang buktinya,” kata AKP Moch Mukid kepada Jurnaljatim.com di kantornya, Rabu (18/9/2019) malam.
Adapun barang bukti yang diamankan atau disita dari tersangka, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31 gram yang terselip dibungkus bekas rokok, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,86 gram, seperangkat alat hisap sabu yang sudah terakit atau bong, 3 potong sedotan plastik sebagai scrop yang berada didalam kotak kacamata warna biru.
Kemudian, 1 buah korek api warna kuning, 1 buah botol plastik kecil warna putih yang sudah dimodifikasi sebagai kompor, 1 kotak bekas dosbook berisi beberapa plastik klip bekas isi sabu habis dipakai, 1 pack sedotan plastik warna putih, 1 buah gunting kecil warna hitam, serta 1 buah HP merk oppo warna merah kombinasi hitam berikut simcardnya.
“Selain pengguna, tersangka juga menjadi pengedar sabu. Transaksinya, barang ranjau dari Surabaya,” tandas Mukid.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan ungkap kasus ini, guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” pungkas Perwira pertama asal Kediri ini.
Editor: Hafid