KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Pelaku pencurian dengan perampasan alias jaambret yang beraksi di jalan raya tepatnya di Jalan Umum Desa Semanding, Kecamatan Pagu, Kediri berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Kediri.
Pelaku yakni Mohamad Nur Huda (24) warga Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul, dan Arya Dantok, (25) warga Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Keduanya kini mendekam di sel Mapolres Kediri.
Penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan dari korbannya Chotimah (49) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Agustus 2019 lalu. Chotimah di jambret pelaku saat ia dari rumah sakit pulang menuju ke rumahnya.
“Pelaku memepet korban lalu menendangnya. Setelah itu, mengambil paksa atau merampas tas di punggung korban yang berisi ponsel dan uang Rp 1,3 juta,” kata Iptu Purnomo, Kasubbag humas Polres Kediri, Rabu (18/9/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi mengamankan Arya yang kedapatan menjad penadah barang kejahatan pelaku. Saat diinterogasi, ia mengaku membeli ponsel tersebut dari Nur Huda. Petugas lalu mengembangkannya dan bergerak menangkap Nur Huda.
“Tersangka Nur Huda ditangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Purnomo.
Akibat perbuatannya, tersangka Nur Huda dikenakan dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Sementara tersangka AR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Editor: Hafid