Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Mojokerto Diringkus Polisi

MOJOKERTO () – Tiga barang haram kelas IIB Mojokerto diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto. Dari pelaku, polisi mengamankan puluhan paket narkoba -sabu.

Ketiga pelaku masing-masing, Nurul Maghfiroh (33) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari. Jumadi (49) warga Dusun Unengan, Desa Sekargadung, dan Imam Syakroni (20) warga Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati, mengungkapkan, pelaku Iman Syakroni ditangkap terlebih dulu di rumahnya pada Minggu (25/8/2019) pukul 07.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati sekitar 15 plastik klip berisi beserta HP yang digunakan transaksi pelaku.

“Sehari-hari pelaku berprofesi menjadi seorang satpam di salah satu bank swasta di kawasan Mojosari,” terangnya.

Dari interogasi yang dilakukan polisi, Imam mengaku mendapatkan barang dari Jumadi dan Nurul Maghfiroh. Selanjutnya, polisi bergerak melakukan pengembangan dan mengamankan keduanya.

Pelaku Jumadi diamankan di sebuah kopi. Sedangkan Nurul yang sehari-hari jualan nasi ditangkap Nurul diamanakan di rumahannya. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.

Dari tangan Nurul dan Junadi, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 20 kemasan plastik klip dan 11 butir dobel L. Selain itu petugas juga mengamankan puluhan plastik klip dan timbangan yang digunakan untuk memecah sabu serta satu HP.

“Dari pengakuan Jumadi, dia mendapatkan barang tersebut dari Nurul. Sedangkan Nurul diketahui mendapatkan sabu-sabu dari suaminya yang kini statusnya sedang menjalani masa Lapas Kelas IIB Mojokerto,” jelasnya.

Sekarang, kata Tri Hidayati, kasusnya masih didalami dan dikembangkan. Sebab, diduga mereka merupakan jaringan Lapas Kelas IIB Mojokerto.