MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Pemuda bertato berinisial RA, 34 tahun, warga Jalan Sukarno, Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ditangkap anggota Resnarkoba Polres Mojokerto Kota karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka diamankan di rumahnya dengan barang bukti Narkoba sabu dan obat keras berbahaya (Okerbaya) pil dobel L,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto kota, Selasa (7/8/2019).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika rumah tersangka sering digunakan sebagai transaksi barang haram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip isi sabu berat kotor 0,28. gram, 1 plastik klip sabu berat kotor 0, 28 gram, 1 plastik klip sabu berat kotor 0,30 gram, 1 plastik klip sabu berat Kotor 0,30 Gram, 1 plastik klip sabu berat kotor 0,29 gram dan 1 plastik klip sabu berat kotor 0,26 gram.
“Petugas juga menemukan 1000 butir pil dobel L serta menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 Buah HP Merk OPPO dan 2 pak plastik klip,” ujarnya.
Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka merupakan pengedar Narkoba yang selama ini merusak generasi penerus bangsa. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung di tahan.
“Tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, guna mencari dan menangkap pelaku terkait,” sambungnya. (Hms)
Editor: Azriel