Ajak Teman Wanita Transaksi Sabu, Pemuda Krian Ditangkap

SIDOARJO (.com) – Berdasarkan laporan dari warga, anggota Reskrim langsung bergerak cepat. Alhasil, anggota menangkap tersangka bernama Fransiskus Xaverius Kadian (22).

Warga desa Sidorejo, RT 11 RW 03, Kecamatan , Sidparjo itu kedapatan akan bertransaksi jenis seberat 0,6 gram. Oleh pelaku, barang haram tersebut di simpan di dashboard nopol W 6643 OC.

“Saat digeledah, petugas menemukan sabu di dashboard motor tersangka,” terang Kapolsek Prambon AKP Sumarsono, Rabu (31//2019).

Waktu itu, kata Sumarsono, tersangka bersama rekan wanitanya yang sedang berada di sebuah apotik di sekitar desa Prambon, Sidoarjo. Namun, teman wanitanya hanya diajak pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, teman wanita tidak terlibat. Dia tidak , kalau akan ada ,” jelasnya.

Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolsek Prambon. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kasus ini, akan kami kembangkan. Sebelumnya, tersangka ini kami intai sudah lama,” paparnya.


Editor: Hafid