Edarkan Pil Koplo di Jombang Kota, Arek Spanyul Ditangkap

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pengamen asal Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang nekat nyambi mengedarkan jenis dobel L di Jombang kota. Akibatnya, ia diamankan oleh petugas unit Reskrim kota.

Menurut keterangan Kompol Suparno, Kapolsek Jombang, pelaku berinisial MHK ditangkap di Empu Mahesura, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Jumat (26/7/2019) jam 20.30 WIB.

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti 48 butir dobel L yang dibungkus rokok,” kata Kapolsek dalam rilis tertulis yang diterima Jurnaljatim.com, Sabtu (27/7/2019).

Penangkapan pelaku berdasarkan masyarakat adanya seorang remaja yang hendak mengedarkan narkoba Okerbaya ( Keras Berbahaya) atau biasa disebut pil di sekitar TKP. Selanjutnya, melakukan penyelidikan.

“Gerak-gerik pelaku mencurigakan, kemudian dilakukan dan ditemukan . Kami juga mengamankan 1 unit HP merk lenovo yang digunakan sebagai sarana transaksi,” terang Kompol Suparno.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MHK dikenakan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, guna menemukan pelaku lainnya,” pungkas Kapolsek.


Editor: Hafid