Ponpes Lirboyo Kediri Tegaskan Meme Seruan Turun Ke Jalan Hoaks

Kediri, Jurnal Jatim — Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan maupun maklumat sebagaimana beredar dalam meme atau pamflet yang mencatut nama dan atribut lembaga itu.

Pihak pesantren menyebut konten ajakan turun ke jalan pada 15 Oktober 2026 adalah informasi hoaks. Pihaknya memperingatkan pihak-pihak yang terlibat agar segera menghentikan penyebarannya.

Juru Bicara Pondok Pesantren Lirboyo, HM. Abdul Muid (Gus Muid) menegaskan bahwa nama, lambang, dan kehormatan pesantren tidak boleh digunakan tanpa izin untuk kepentingan provokasi, politik, maupun agenda pihak tertentu.

“Pondok Pesantren Lirboyo sama sekali tidak pernah mengeluarkan seruan, pamflet, atau maklumat seperti yang digambarkan dalam meme palsu tersebut,” tegas Gus Muid dalam pernyataan yang disampaikan atas nama Pondok Pesantren Lirboyo, pada 11 Oktober 2026,

Ia mengajak para santri, alumni yang tergabung dalam HIMASAL, wali santri, simpatisan, serta masyarakat luas tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ikut menyebarluaskan konten yang dipersoalkan itu. Proses tabayyun atau pemeriksaan kebenaran informasi dinilai penting agar kabar yang belum jelas sumber dan keasliannya tidak memicu kesalahpahaman maupun keresahan publik.

Pihak pesantren menegaskan pentingnya menjaga adab, ketertiban, dan kedamaian, sekaligus menghormati lembaga pendidikan keagamaan dari penggunaan identitas yang tidak semestinya.

Dalam pernyataan tersebut, pihak Pondok Pesantren Lirboyo juga memperingatkan pembuat, pihak yang memanipulasi, serta penyebar konten yang dipersoalkan agar menghentikan aktivitasnya dan menghapus unggahan terkait.

Pihak pesantren akan mengambil Langkah hukum, pidana maupun perdata, serta berkoordinasi dengan kepolisian akan dila untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk pihak yang bertanggung jawab, tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com