Kediri, Jurnal Jatim — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari kantor KONI Kediri terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah pada 2019 – 2021.
Penggeledahan pada Senin (10/2/2026), dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Wibisana bersama sejumlah jaksa penyidik.
Tim memeriksa sejumlah ruangan penting dan mengumpulkan berbagai dokumen diduga berkaitan dengan pengelolaan serta pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Kediri.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 sampai 2021. Tim penyidik mencari serta mengamankan dokumen-dokumen yang relevan untuk kepentingan pembuktian,” kata Wibisana, dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Sejumlah berkas administrasi, dokumen keuangan, hingga arsip kegiatan diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Menurut Wibisana, penyidikan dilakukan profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum.
Dana hibah yang menjadi objek penyidikan diketahui bersumber dari anggaran pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi pembinaan dan pengembangan olahraga di Kabupaten Kediri.
Dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, dana itu dialokasikan untuk mendukung berbagai program kegiatan olahraga serta operasional organisasi.
Namun demikian, dalam proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, ditemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
“Seluruh dokumen yang diamankan akan diteliti dan dianalisis oleh tim penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait guna membuat terang dugaan tindak pidana ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan rincian nilai kerugian negara diduga timbul maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidikan masih berlangsung dan pengembangan perkara dimungkinkan sesuai hasil pendalaman alat bukti.
Kejari Kabupaten Kediri mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan dana publik, khususnya dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan olahraga dan kemajuan prestasi daerah.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






