Nganjuk, Jurnal Jatim – Polres Nganjuk telah membuat kanal pusat panggilan atau call center bagi masyarakat yang hendak mengadukan segala gangguan Kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
Layanan itu bisa dijangkau melalui saluran khusus (hotline) telepon 110 atau pesan Whatsapp di nomor 081151110110 program Lapor Kapolres Nganjuk.
“Polres Nganjuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengkampanyekan layanan publik tersebut,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/6/2025).
Henry menegaskan bahwa layanan pengaduan tersebut selalu siaga menerima laporan warga. “Aktif 24 jam nonstop dan siap melayani aduan maupun permintaan informasi dari masyarakat,” ujar dia.
Menurutnya, kampanye layanan itu terus digencarkan pada seluruh wilayah hukum Polres Nganjuk.
Langkah itu upaya konkret Polres Nganjuk dalam membangun komunikasi dua arah yang cepat, responsif, dan terbuka antara masyarakat dengan kepolisian.
“Melalui layanan Call Center 110 dan WhatsApp Lapor Kapolres, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor atau bertanya seputar layanan kepolisian. Kami menyiapkan petugas yang sigap, profesional, dan selalu siap melayani selama 24 jam,” ujarnya
Lebih lanjut Henry mengatakan keberadaan layanan itu diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, mempercepat penanganan kasus, serta menjadi sarana kontrol sosial bagi masyarakat.
“Dengan kemudahan akses ini, masyarakat bisa segera menginformasikan jika terjadi gangguan kamtibmas, butuh pendampingan kepolisian, atau sekedar bertanya tentang prosedur layanan,” ujarnya
Polres Nganjuk berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara bijak dan bertanggungjawab, demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com