4 Wanita Komplotan Pencopet Spesialis Mal Dibekuk Polisi Kediri di Surabaya

Kediri, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota membekuk 4 wanita komplotan pencopet lintas kota dan provinsi spesialis mal.

Mereka ditangkap polisi di Surabaya setelah melakukan aksi kejahatannya di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri pada 10 Juni 2025.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan keempat pelaku berinisial NI (50), D (60), M (49), dan SS (32) warga Surabaya, Jawa Timur.

Mereka telah melakukan aksi pencopetan di berbagai kota, mulai dari Solo, Yogyakarta, hingga Surabaya.

“Jadi, setelah beraksi di Solo mereka bergeser ke Yogyakarta dan lalu kembali ke Surabaya, kemudian kita tangkap dan kita lakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Modus operandi komplotan ini cukup terorganisir. NI dan D, berperan menghimpit korban dari sisi kanan dan kiri untuk memudahkan pencopetan.

Cipto menegaskan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, termasuk tas, kaos panjang, kemeja panjang, celana, serta rekaman CCTV saat pelaku melancarkan aksinya di sebuah Mal di Kota Kediri.

Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara dan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses pelimpahan kasus tersebut ke tahap berikutnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com