Kediri, Jurnal Jatim – Lima tersangka penganiayaan hingga menewaskan Moh. Hidris Rayyan, siswa SMA Negeri di Pare, Kabupaten Kediri dijebloskan bui setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan negeri setempat.
Kelima tersangka yakni berinisial MA, ES, F, R, dan E, dua di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kediri, Uwais Deffa I Qorni, mengungkapkan dua orang berstatus anak ditahan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat ancaman hukuman yang mereka hadapi lebih dari tujuh tahun penjara.
“Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (3) serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan, Kejaksaan telah melakukan analisis mendalam terhadap peran masing-masing tersangka, khususnya anak-anak dan menetapkan pasal yang relevan.
“Kami, selaku Jaksa Peneliti, menyusun konstruksi dakwaan berdasarkan tingkat keterlibatan dan peran tiap anak. Kejaksaan hanya menjalankan kewenangan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum, termasuk terhadap anak-anak yang terlibat,” ujarnya.
Moh. Hidris Rayyan menjadi korban pengeroyokan pada Senin dini hari, 24 Maret 2025. Saat itu, siswa SMA tersebut bersama teman-temannya sedang perjalanan pulang ke Pare setelah sahur bersama di kawasan Simpang Lima Gumul.
Di tengah perjalanan, mereka dihadang sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam. Dugaan kuat, Rayyan tewas akibat serangan brutal tersebut, sementara dua rekannya, ZA dan HR, mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit.
Setelah kejadian itu, aparat kepolisian gabungan bergerak melakukan penyelidikan hingga pada 28 Maret 2025 mengamankan sebanyak 14 terduga pelaku yang beberapa di antaranya masih pelajar.
Langkah tegas Kejari Kediri dengan menahan para tersangka mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Kabupaten Kediri, Dipa Kurniantoro.
Sebagai kuasa hukum keluarga korban yang berasal dari PSHT Cabang Kediri, Dipa menyebut penahanan lima tersangka merupakan bukti nyata dari komitmen penegakan hukum yang adil dan tegas.
“Ini adalah langkah nyata menjawab harapan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi profesionalisme Kejari Kediri,” katanya.
Dirinya juga memastikan PSHT Cabang Kediri mendukung penuh proses hukum yang dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
“Kami percaya aparat penegak hukum mampu mewujudkan keadilan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com