Jombang, Jurnal Jatim – Pelarian Fiqi Efendi (40) tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton di Jombang, berakhir.
Fiqi yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2024 lalu ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Kita hari ini melakukan penahanan tersangka Fiqi perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, Selasa (1/10/2024).
Kasi pidana khusus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan, Fiqi yang tinggal di Jl KH Agus Salim Desa Barurambat Pamekasan ditangkap di Surabaya, hari ini.
“(Ditangkap) di Surabaya kemudian dibawa ke Rutan (rumah tahanan) Jombang,” kata Dody menambahkan.
“Ngakunya dia disembunyikan sama seseorang, itu pengakuan dia,” lanjutnya.
Dody menjelaskan bahwa Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023.
Setelah penetapan tersangka, tim jaksa melakukan pemantauan ke lokasi pada 5 Febuari 2024 hingga 16 Mei 2024. Selama pemantauan, Fiqi menghilang. “Selanjutnya kita lakukan penetapan DPO,” katanya.
Lantaran keberadaan Fiqi belum diketahui, kasusnya yang telah masuk persidangan itu harus ditunda oleh majelis hakim.
“Dua kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat dan kita sudah berupaya mencari,” imbuhnya.
Hingga pada 1 Oktober 2024, lanjut Dody, kuasa hukum Fiqi menyatakan jika tersangka ada lalu dilakukan penangkapan
“Dengan datangnya tersangka ke pengadilan, sidang dibuka kembali dari situ hakim menetapkan bahwa untuk terdakwa dilakukan penahanan di rutan Jombang,” tandasnya.
Dody mengungkapkan, proyek pembangunan jalan rabat beton di Jombang sebesar Rp3,8 miliar bersumber dari dana hibah 2021 Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
Fiqi diduga sebagai koordinator, membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang masuk ke rekening Pokmas, diminta kembali oleh Fiqi.
“21 pokmas tersebut yang mengkoordinir adalah terdakwa Fiqi, ada pemotongan. Jadi ada kegiatan nilainya Rp100 juta dikasihkan Rp50 juta, ada juga kegiatan yang tidak sesuai spek. Total kerugian sampai dengan sekarang Rp1,8 miliar,” ungkapnya.
Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com. No tags for this post.