Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Universitas Trunojoyo Madura

Surabaya, Jurnal Jatim – Kepala Jawa Timur (Kajati) Jatim kembali meresmikan Rumah (RJ) di di Jatim, Senin (3/6/2024), kali ini di Universitas Trunojoyo Madura (UTM),

Rumah RJ ketujuh di lingkungan kampus ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat yang berurusan atau berperkara dengan hukum.

Peresmian Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura ditandai dengan pemotongan pita bunga oleh Kajati Jatim, Mia Amiati bersama Rektor UTM, Safi’.

Peresmian Rumah RJ dihadiri di antaranya oleh Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran dan setempat.

“Ini Rumah RJ ketujuh yang kami resmikan di lingkungan kampus. Dengan segala fasilitas dan kenyamanan yang telah dipersiapkan, kami berharap bisa bermanfaat untuk masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum,” ucap Mia Amiati, Senin (3/6/2024).

Mia menjelaskan, di Jatim sudah ada sebanyak 554 unit Rumah RJ di Kelurahan///Kota/Kabupaten.Sementara itu 1.179 Rumah RJ berada di lingkungan sekolah Kota/Kabupaten se-Jatim. Dan unit Rumah RJ berada di lingkungan kampus.

“Alhamdulillah, sejak kami menjabat Kajati Jatim, selalu mendapat peringkat ke satu Rumah RJ terbanyak di Indonesia,” kata Mia.

Ia menegaskan, pihaknya mewajibkan semua Rumah RJ ini tidak hanya dibuka, diresmikan dan kemudian ditinggal begitu saja. Tetapi harus ada aktivitas dan harus ada laporan setiap bulannya tentang progres Rumah RJ ini.

“Dengan begitu kami melakukan laporam pada pimpinan di Kejaksaan Agung. Sehingga ada atensi bahwa Rumah RJ yang kita buat adalah Rumah RJ yang betul-betul bisa dimanfaatkan oleh semua pihak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Untuk Rumah RJ di Universitas Trunojoyo Madura, Mia mengakui Rumah RJ ini terbagus dari yang sudah ada.

Bahkan dengan adanya Rumah RJ di UTM, Mia berharap para mahasiswa bisa memanfaatkannya sebagai laboratorium atau pun sebagai tempat praktik.

“Rumah RJ ini bisa juga dipergunakan para mahasiswa. Ataupun ketika ada masalah hukum diantara mereka, jadi semua bisa difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dengan memanfaatkan Rumah RJ,” harapnya.

Adanya Rumah RJ ini, pihaknya memastikan bahwa negara hadir melalui dalam penyelesaian permasalahan hukum. Dan mematahkan asas yang menyatahkan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul di atas. Sehingga penegakan hukum ini mengedepankan hati nurani.

“Hukum itu dilaksanakan dengan mengedepankan hati nurani, tanpa pandang bulu atau siapapun dihadapan hukum tersebut,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.