Jombang, Jurnal Jatim – Sepak terjang bandar sabu di Jombang, Ahmad Sukamdi alias Sukro (46) yang terkenal lihai mengelabui petugas kini berakhir.
Dia diringkus personel Satresnarkoba Polres Jombang saat bersama seorang perempuan pemandu lagu atau LC bernama Ulfa (38).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 3,8 ons atau hampir 4 Ons.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan Ahmad Sukamdi dan Ulfa dibekuk pada pada Kamis 20 Juni 2024.
Penangkapan keduanya setelah proses penyidikan yang dilakukan beberapa hari. Berkat informasi dari masyarakat petugas berhasil meringkusnya.
Tim opsnal Satnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda David meringkus Sukamdi ketika melintas di Jalan Raya Jombok, Kesamben sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu Sukamdi bersama Ulfa menumpang mobil rush warna putih yang diduga hendak mengantarkan sabu di wilayah Kesamben.
“Kami tangkap saat di depan balai desa Jombok Kecamatan Kesamben Jombang. Saat itu sempat mengelak dan melawan petugas,” katanya dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Selasa (25/6/2024).
Tersangka tidak berkutik setelah petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 ons di jaket Sukamdi. Saat diinterogasi, Sukamdi mengaku masih memiliki kristal haram di kos-nya.
Sukamdi langsung digelandang ke kosnya di Medanbakti, Sumobito, Jombang. Hasilnya, ditemukan lebih dari 2 ons sabu-sabu yang disembunyikan di sepatu.
“Jadi, jumlah total barang bukti yang kami amankan 384,5 gram atau 3,8 ons. Kami juga menyita mobil warna putih digunakan sebagai sarana,” kata polisi asal Gresik ini.
Yani menambahkan Sukamdi merupakan residivis warga Desa Karangan Kecamatan Bareng. Dia bandar sabu yang terkenal lihai. Sementara Ulfa adalah LC (Lady Companion) warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan.
“Hubungan kedua tersangka bukan suami istri. Ulfa turut terlibat karena tahu kalau Sukamdi selama ini mengedarkan narkotika di Jombang. Ulfa juga turut mengonsumsi sabu,” tandasnya.
Kedua tersangka kini mendekam ditahanan Polres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami masih berusaha mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan di atasnya,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com