Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi satuan reserse kriminal Polres Nganjuk membekuk pelaku pencurian motor milik petani di sawah. Pelaku berinisial GK.
Dia ditangkap oleh petugas gabungan saat berada di Jalan Raya Gading Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Lanang Teguh Pambudi dalam keterangannya menyebutkan GK dibekuk tanpa perlawanan.
GK ditangkap oleh polisi setelah menerima laporan korban Gaguk Winarsih warga Desa Paron, Kecamatan Bagor, Nganjuk.
Dalam laporannya, korban kehilangan satu unit sepeda motor di persawahan Dusun Kandangrejo, Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk pada 21 April 2024 lalu.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan olah TKP dan mencatat keterangan saksi-saksi,” kata Lanang, Jumat (10/5/2024).
Dari penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi jika terduga pelaku pencurian motor milik Gaguk Winarsih adalah GK.
Polisi mencari GK hingga kemudian dapat ditangkap pada Kamis (9/5/2024) di jalan raya Gading, Prambon.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam pengungkapan kasus ini yakni BPKB, STNK, kunci T yang digunakan pelaku dan sepeda motor Yamaha Mio M3 125.
“Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bagor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dibui selama tujuh tahun. GK melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Lanang mengingatkan kepadamasyarakat agar dapat menjaga dan mengamankan barang-barang berharganya serta mengunci ganda sepeda motor apabila ditinggal pergi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.