Kediri, Jurnal Jatim – Pria berinisial AH (40), ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rumah warga Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
AH merupakan mantan suami Erma Puspita (37), pemilik rumah tersebut. Dia nekat membakar hingga hangus rumah mantan istrinya lantaran sakit hati.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, motif pembakaran diduga dipicu rasa sakit hati AH terhadap perempuan yang pernah berumah tangga bersamanya.
“Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban,” kata AKP Angga saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Dalam aksinya, AH diduga membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebelum mendatangi rumah korban menggunakan kendaraan motor Kawasaki bernomor polisi S 4985 OX.
BBM tersebut kemudian dimasukkan ke botol air mineral yang telah dilubangi untuk memudahkan penyiraman. Setiba di rumah korban, AH diduga menyiramkan Pertalite ke sepeda motor Honda PCX berwarna merah milik korban, lalu menyulut api.
Kobaran api dengan cepat membesar hingga merembet ke bangunan rumah dan menyebabkan sebagian rumah terbakar. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB.
Meski tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material ditaksir sekitar Rp1 miliar. Sementara aset senilai kurang lebih Rp200 juta diselamatkan petugas.
Setelah kejadian, Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan penyebab kebakaran. Dari hasil penyelidikan kemudian menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan yang menjadi dasar penetapan AH sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti, di antaranya jaket hitam yang diduga dikenakan tersangka saat beraksi serta sepeda motor yang dipakai untuk membawa BBM.
Penyidik kepolisian menjerat AH, Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






