Madiun, Jurnal Jatim – Masa libur panjang Waisak, berlangsung Rabu – Senin, 22 – 27 Mei 2024. KAI Daop 7 Madiun mencatat 34.102 pelanggan akan menggunakan kereta api yang terdiri 17.398 naik dan 16.704 turun.
Adapun okupansi penumpang dari beberapa stasiun keberangkatan Daop 7 Madiun yakni dari stasiun Madiun 4.479 pelanggan, Stasiun Kediri 3.310 pelanggan, Stasiun Jombang 1.679 pelanggan, Stasiun Kertosono 1.157 pelanggan, Stasiun Blitar 1.903 pelanggan dan Stasiun Tulungagung: 1.644 pelanggan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo mengungkapkan bahwa KAI siap mengakomodasi kebutuhan penumpang selama libur panjang Waisak 2024 dengan memaksimalkan rangkaian.
“Pada tanggal 24 – 26 kami telah menambah satu kereta eksekutif pada KA Singasari dan Bangunkarta, masing-masing kapasitas 50 tempat duduk, untuk mengakomodasi permintaan yang tinggi,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Kuswardojo mengatakan bahwa Transportasi kereta api memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan moda transportasi darat lainnya, seperti faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan, ketepatan waktu, dan kemampuan mengurangi kemacetan serta potensi kecelakaan di jalan raya.
KAI mengimbau masyarakat yang berencana bepergian menggunakan kereta api untuk segera memesan tiket agar dapat memilih kereta api dan tanggal keberangkatan sesuai keinginan.
Pelanggan dapat melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, dan seluruh kanal penjualan online resmi lainnya. Sementara itu, loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Bagi penumpang yang tidak mendapatkan tiket pada jadwal yang diinginkan, bisa memanfaatkan fitur connecting train di aplikasi Access by KAI, yang memungkinkan penumpang mengkombinasikan jadwal kereta api yang bersifat penyambungan.
Selain itu, KAI juga menghimbau kepada seluruh penumpang untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimum bagasi yang diperbolehkan, yakni setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimum 20 kg dan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
“Barang bawaan yang melebihi ketentuan tersebut dapat dikenakan biaya tambahan atau tidak diizinkan untuk dibawa masuk ke dalam kereta. Kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.