Guru SLB Pencabul Siswi di Jombang Dihukum 8,5 Tahun Penjara

, Jurnal Jatim – KM (53) guru sekolah luar biasa (SLB) yang mencabuli siswi di Jombang divonis 8,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

KM, juga divonis untuk membayar Restitusi kepada sejumlah Rp5.672.000 dalam waktu 30 puluh hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Vonis tersebut dibacakan majelis yang diketuai Ida Ayu Masyuni di Negeri (PN) Jombang, Selasa (5/3/2024).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa KM terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan tunggal JPU,” kata hakim Ida Ayu Masyuni seperti dilihat di laman SIPP PN Jombang, Kamis (7/3/2024).

Hukuman guru cabul tersebut lebih ringan daripada permintaan jaksa yang menuntut hukuman 10  tahun penjara. Namun, besaran restitusi yang divonis majelis hakim lebih besar.

“Memang ada perbedaan dengan JPU sebelumnya,” kata Kasi Pidum Jombang Andie Wicaksono, Kamis (7/3/2024).

Atas putusan tersebut, Andie menyebut JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ujar Andie.

Pencabulan guru SLB di , KM (53) terhadap siswinya sendiri, A (17) diselidiki Polres Jombang setelah menerima laporan dari korban.

KM mencabuli siswinya saat berada di kelas. Aksi bejat guru SLB (sekolah luar biasa) itu terbongkar setelah salah satu teman korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan itu berlangsung.

Kejadian itu dilaporkan ke pihak sekolah. Lalu, pihak sekolah menghubungi korban, dan selanjutnya melaporkannya ke Polres Jombang.

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, menetapkan KM menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan dan menahan.

KM dijerat melanggar Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

JPU sebelumnya meminta majelis hakim PN Jombang untuk menghukum KM dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain pidana penjara, ada juga tuntutan denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan juga membayar restitusi kepada korban Rp3,2 juta.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com