Tuban, Jurnal Jatim – Kurun waktu satu tahun di 2023, tercatat sebanyak 95 orang pengedar narkoba di Tuban dijebloskan ke dalam penjara.
Jumlah tersangka itu disampaikan Kapolres AKBP Suryono ketika konferensi pers laporan akhir tahun 2023, Jumat (29/12/2023) lalu.
“Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan tersangka sebanyak 95 orang sepanjang tahun ini,” kata Suryono kepada wartawan.
Dari jumlah 95 orang tersangka itu, mereka ada yang terlibat peredaran narkoba jenis pil koplo dan juga jenis narkotika.
Suryono mengungkapkan para tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Tuban dari hasil ungkap 86 kasus selama 2023.
Adapun riciannya, 26 kasus narkotika dan 60 kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Tuban.
“Dari 86 kasus yang masuk itu telah selesai semuanya,” kata akademi Kepolisian lulusan 2003 ini.
Ia lalu menambahkan, Satresnarkoba Polres Tuban telah menggagalkan peredaran 41.194 butir pil karnopen di wilayah hukum setempat sepanjang tahun 2023.
Selama setahun ini barang bukti yang disita petugas yakni 97,19 gram sabu, 87.574 butir pil dobel L, 5.731 butir pil Y, dan uang tunai sejumlah Rp26.653.000.
Ditegaskan Suryono, selama ini Polres Tuban juga berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di Bumi Ronggolawe Tuban ini.
Tidak hanya itu, korps Bhayangkara itu konsisten dalam memberikan edukasi atau sosialisasi terkait bahaya narkotika kepada generasi muda dan seluruh lapisan masyarakat.
Sebab, polisi berpangkat dua melati di pundak ini menegaskan barang narkoba itu merusak kesehatan bagi para penggunanya dan merampas masa depan.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengajak semua pihak harus ikut andil secara bersamaan-sama untuk memerangi barang berbahaya tersebut dan tidak lengah.
“Kami pastikan bahwa kepolisian akan terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Diharapkan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk melapor,” tandas Suryono.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com