Tulungagung, Jurnal Jatim – Lelaki asal Jombang ditangkap polisi karena diduga telah menipu warga Tulungagung dengan mengaku sebagai dukun atau paranormal.
Pelaku berinisial ASZ (36) warga Dusun Tugu, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“ASZ ditangkap dan ditahan atas laporan dugaan penipuan,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno Rabu (10/1/2024).
Dugaan penipuan yang dilakukan pelaku terhadap warga Tulungagung itu pada Senin 13 November 2023 lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Mujiatno menjelaskan, saat itu korban berasa di makam Mbah Kumbang, Karangwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur..
“Korban ditemui pelaku mengaku sebagai dukun atau paranormal yang bisa membantu mengabulkan keinginan korban,” ujarnya.
Seketika itu, disebut Mujiatno, korban percaya dan menyerahkan barang-barang yang diminta oleh ASZ.
Barang-barang yang diserahkan itu berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNKnya, 1 buah handphone, 2 buah anting emas, 1 buah dompet warna merah berisi uang tunai sebesar Rp52.000, KTP, dan SIM.
“Lalu pelaku meninggalkan korban dan tidak bisa dihubungi,” ucapnya.
Merasa tertipu dengan perkiraan kerugian Rp12 juta, korban melaporkan ke Mapolsek Tulungagung Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan ASZ di rumahnya Jombang.
“Saat ini ASZ yang keseharian bekerja serabutan diamankan di rumahnya Jombang beserta barang bukti 1 buah HP dan Nota hasil penjualan motor,” kata dia.
Mujiatno menambahkan, pelaku dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com