Isu Pemakzulan Presiden, Begini Tanggapan Legislator Sadarestuwati di Jombang

, Jurnal Jatim – Isu pemakzulan Presiden masih berhembus di tengah proses Pilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Anggota RI Sadarestuwati menanggapi isu itu. Menurut legislator perempuan yang akrab dipanggil Mbak Estu, jika yang bisa memakzulkan Presiden adalah rakyat.

“Yang bisa memakzulkan itu rakyat dan itu tidak mudah,” kata Sadarestuwati kepada wartawan saat mendampingi kunjungan Calon Presiden (Capres) di Pesantren Al Aziziyyah Denanyar, Jombang pada Jumat, (12/1/2024), sore lalu.

Lebih lanjut legislator asal Jombang tersebut menegaskan jika wacana pemakzulan itu sebatas isu.

“Udahlah itu hanya isu, hanya isu,” tandas anggota komisi V DPR fraksi ini.

Menurut peraturan perundang-undangan, memakzulkan presiden atau wakil presiden harus melalui pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah (MK) memutus yang bersangkutan memenuhi syarat pemakzulan.

Antara lain korupsi, menghianati negara, berbuat tercela, atau tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Diketahui, isu pemakzulan Presiden Jokowi (Joko Widodo) dilontarkan masyarakat yang menamakan diri Petisi 100.

Kelompok sipil tersebut beraudiensi dengan Koordinator , Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Jakarta, Selasa (9/1/2024) lalu.

Adanya isu pemakzulan lantaran diduga adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Petisi 100 mengusulkan agar pemilu dilaksanakan tanpa presiden.

Namun, Mahfud tidak menanggapi dengan tegas usulan yang disampaikan sipil tersebut.

Calon wakil presiden nomor urut 3 itu pun mempersilakan mereka untuk menyalurkan aspirasi tersebut lewat DPR RI.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com