Tulungagung, Jurnal Jatim – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung gagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L dengan jumlah 3007 butir.
Selain menggagalkan peredaran ribuan barang terlarang, personel polisi lalu lintas juga menangkap dua pria yang diduga membawa dan mengedarkan pil koplo itu.
“Kedua pria tersebut warga Kabupaten Blitar yakni MRK (25) dan DAR (20). Keduanya diamankan bersama 3007 butir pil dobel L,” kata Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, Rabu (31/1/2024).
Jodi mengatakan terungkap peredaran obat terlarang pada saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan A. Yani Timur Tulungagung.
Menurutnya, personel Satlantas Polres Tulungagung saat itu melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara motor yang melanggar rambu lalulintas, Selasa Malam (30/01/2024).
“Namun dua orang itu berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas,” ujar perwira pertama dengan tiga balik emas di pundak tersebut.
Setelah tertangkap, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang. Ternyata salah satu dari pria itu membawa pil koplo.
“Anggota kami menemukan ribuan butir pil dobel L di jaket salah satu pria itu,” katanya.
Selanjutnya, kedua pria bersama motor yang mereka kendarai dan ribuan pil perusak saraf tersebut dibawa menuju Mako Polres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres setempat.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengapresiasi personel Satlantas Polres Tulungagung yang menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan narkoba itu merupakan bentuk kesigapan personel di lapangan,” ujar Arsya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com