Guru Ngaji yang Jual Pil Koplo Kepada Petani Ditangkap Polisi Jombang

Jombang, Jurnal – Perbuatan guru ngaji ini tak patut ditiru, sebab dia juga mengedarkan narkoba jenis kepada petani di .

Kejahatan guru ngaji bernama Haliman tersebut baru terhenti setelah dibekuk tim Satresnarkoba Polres Jombang.

Haliman ditangkap usai melakukan transaksi obat terlarang di Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang pada Selasa (5/12/2023).

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, tersangka sehari-hari sebagai petani dan mengajar ngaji di di Desanya Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

“Tersangka pernah terjerat hukum perkara sabu dan keluar dari penjara pada Desember 2022,” kata Komar dikonfirmasi Rabu (13/12/2023).

Setelah keluar dari jeruji besi, Haliman “bertaubat” dengan berbuat baik mengajar ngaji orang dewasa dan -anak di musala kampung halamannya.

Namun, pada April 2023, dia kembali mengulangi kelakuannya buruknya, menjual pil kopolo. Dalihnya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, rokok dan lainnya.

“Pada April 2023 tersangka menghubungi teman-temannya untuk menjual narkoba jenis obat-obatan. Alasannya dia tergiur keuntungannya,” ujarnya.

Pil koplo yang didapat dari temannya dengan pembayaran setelah barang terjual itu dijual kepada para petani sawah di daerahnya.

“Keuntungannya sekitar Rp500.000. Untuk 1 botol plastik dibeli dari temannya dengan harga Rp650.000 dijual lagi Rp1,5 juta,” ujar Komar.

Dikatakan Komar dari penangkapan residivis perkara narkotika itu, polisi menyita barang bukti berupa bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 1 plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram.

Kemudian 1 plastik klip berisi 100 butir pil ; 1 buah plastik klip kosong; 1 sedotan bekas potongan plastik kosong; 1 potol plastik yang terangkai sedotan; Bekas bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.

“Total pil dobel L yang kami amankan 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan uang tunai Rp110.000,” ujarnya.

Sementara itu, Haliman mengaku dirinya menjual pil koplo kepada para petani sawah dengan harga Rp20.000 per 8 butir atau 1 boks isi 100 butir seharga Rp200.000.

“Orang-orang di sawah sudah saya jualan, jadi mereka datang sendiri ke rumah saya untuk membeli pil. Kata mereka kalau mengonsumsi pil itu enak dibuat kerja,” ucap Haliman dihadapan polisi.

menyanyangkan seorang guru ngaji yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia menegaskan, perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih apapun akan ditindak tegas.

“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tagasnya.

Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di kota santri ini,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com