Kuasa Hukum Ungkap Kesaksian Perempuan Pidanakan Kakak Ipar di Jombang

, Jurnal Jatim Jombang kembali menyidangkan perkara pidana dugaan pencurian di yang melibatkan keluarga, Kamis (2/10/2023).

Sidang perkara nomor 347/Pid.Sus/2023/PN Jbg tentang ITE ini menjadi perhatian publik lantaran terdakwa Soetikno Hary Santoso adalah kakak ipar pelapor Diana Soewito.

Persidangan digelar di ruang Sidang Kusuma Atmadja dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi pelapor.

Dua orang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Yakni Diana Soewito selaku pelapor dan saksi pendukung, Endang S.

Sidang digelar luring. Tiga orang Majelis Hakim, saksi, kuasa hukum serta Jaksa penuntut umum hadir di persidangan, sedangkan terdakwa Soewito mengikuti jalannya sidang dari .

Perkara ITE yang menjerat Soetikno ini dengan tuduhan tindak pidana pencurian uang di rekening milik mendiang Subroto suami Diana Soewito sejumlah Rp3,3 juta.

Kuasa hukum terdakwa Soetikno, Sri Kalono seusai persidangan mengungkap kesaksian saksi yang dihadirkan di persidangan.

skalono mengatakan salah satu saksi dianggap tidak mengetahui peristiwa dugaan pidana, yang menyeret nama Soetikno ini.

“Untuk saksi yang mendukung peristiwa ternyata tidak mengerti apa-apa, tidak mengerti peristiwanya, mulai dari print out dan lain sebagainya. Saksi korban terbukti  bahwa yang membiayai yang selama ini diomongkan bahwa yang membiayai perawatan adalah saudara Diana, membiayai perawatan mendiang Subroto, di rumah sakit yang habisnya ratusan juta ternyata itu tidak,” ungkapnya.

“Justru Soetikno yang sebagai kakaknya (mendiang Subroto) itu mengeluarkan biaya sampai 499 juta rupiah. Ya sekitar setengah miliar. Dan sisanya itu saudara Diana,” lanjutnya.

Kalono melanjutkan bahwa selama ini Sutikno itu dituduh dari rekening mendiang Subroto, (dikuras).

“Terbukti di persidangan tadi yang dituduhkan itu hanya Rp3.302.000,” katanya.

Ia mengatakan dalam persidangan terbukti, bahwa Sutikno juga diberikan hak akses oleh almarhum Subroto, suami Diana Soewito.

“Pada tanggal 28 September 2022, dikasih pin, nomor rekening oleh Subroto,” katanya.

Kalono juga menjelaskan jika uang Rp3,3 juta itu diambil setelah kematian Subroto dan dipakai untuk kepentingan Subroto.

Ia melanjutkan, dalam persidangan juga terbukti bahwa ketika membuat keterangan harta waris itu saksi Diana tidak diberi pencerahan bahwa setelah mendapatkan keterangan harta waris ini selain ada kewajiban kewajiban yang lain.

“Bahwa setelah mendapatkan harta waris, selain warisan ada kewajiban lain berupa utang, wasiat, kemudian beban lain, itu harus sifatnya,” jelasnya.

“Di pasal 100 KUHPerdata itu kewajiban. Itu tidak membantu biaya itu atau mengurus itu (biaya perawatan), tapi justru yang Rp3,3 juta itu dipermasalahkan, padahal itu untuk keperluan pemulasaraan yang habisnya Rp157 juta,” lanjutnya.

Persidangan itu, Sulono berharap adil, terbuka dan fakta-fakta persidangan itu jangan sampai ditutup tutupi lah.

“Kami ingin fair ajalah, kita gak ingin diistimewakan, tapi fakta persidangan yang muncul dipersidangan itu yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rachmad melihat persidangan dengan terdakwa Soetikno dalam kasus dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya Diana Soewito.

Menurut dia, ada hal menarik pernyataan dari terdakwa Sutikno dalam persidangan itu yakni saat tanya jawab dengan saksi, ada pertanyaan yang membuat pihaknya miris dengan mengatakan ‘ibumu ndak pernah mati ta', kepada Diana Suwito.

“Bagi kami itu sudah menyerang kehormatan dan bagi seorang pengacara itu sudah termasuk pelanggaran kode etik,” kata Andri kepada wartawan.

Menarik bagi dirinya, karena seorang pengacara tidak sepantasnya berbicara seperti itu, walaupun mungkin ada perasaan emosional terhadap kliennya.

“Segala kemungkinan bisa kami lakukan, karena hal itu bagi kami menyerang kehormatan ke klien kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, persidangan kali ini sama dengan persidangan sebelumnya dengan terdakwa Yeni mertua Diana Soewito. Dari pihak terdakwa Sutikno membawa massa banyak, tetapi tidak memengaruhi kliennya untuk memberi kesaksian, dari awal sampai akhir.

“Pertanyaan yang diajukan kepada saksi dalam persidangan dari penilaian saya banyak yang sudah tidak substansional pada pokok perkara,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com