Tuban, Jurnal Jatim – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Jawa Timur sita aset gudang bekas produksi dan penimbunan rokok ilegal di Kudus milik Abdul Syukur.
Tanah bangunan berupa bekas gudang milik Abdul Syukur yang dilakukan sita eksekusi pada Selasa (21/11/2023) lalu itu memiliki luas sekitar 863 meter persegi.
Abdul Syukur merupakan terpidana perkara tindak pidana cukai. Sedangkan gudang penimbunan rokok ilegal yang disita Kejari Tuban berada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Kejari Tuban Armen melalui Kasi Intel, Muis Ari Guntoro menyampaikan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Putusan itu terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp3 miliar.
“Selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu Tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai,” kata Muis, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.
Selain itu juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Selanjutnya, sita eksekusi tersebut dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp3 miliar.
“Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus,” kata Muis.
Dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan “tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi”. Penempelan stiker itu ditempatkan di sejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI.
“Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, ke depan tim sita eksekusi gabungan dari Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik Abdul Syukur. Kemudian, akan diterapkan pula sita eksekusi.
“Dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,” katanya memungkasi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com