Ini Syarat Pengambilan Motor Sitaan dari Razia Balap Liar di Polresta Malang

Malang, Jurnal Jatim – mempersilahkan pemilik kendaraan motor yang terjaring operasi balap liar dan knalpot brong untuk mengambil sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ada ratusan kendaraan sepeda motor hasil yang terjaring dalam operasi, sampai saat ini sebagian masih terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang.

Hingga pada Jumat (27/10/2023) terlihat pemilik kendaraan berdatangan sambil membawa surat-surat kendaraan dan onderdil seperti pelek dan knalpot standart pabrikan.

“Syarat ini sesuai ketentuan yang pernah disampaikan bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto,” ujar Kasihumas Polresta Malang Ipda Yudi Risdiyanto, Sabtu (28/10/2023).

Para pemilik didampingi anggota , membongkar knalpot brong yang ada di kendarannya, dikembalikan lagi sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut Yudi, pengambilan sepeda motor hasil operasi balap liar dan knalpot brong, sudah dimulai sejak Kamis (26/10/2023) lalu.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan yang terjaring saat operasi, kami persilahkan untuk diambil pada jam dan hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00- 15.00 wib,” kata Yudi.

Ia mengingatkan bagi pemilik kendaraan harus membawa dokumen asli kendaraan seperti .

“Syarat lainnya membawa bukti atau kuitansi pembayaran , membawa onderdil standar agar bisa langsung dipasang ditempat (parkiran Polresta Malang Kota), ini dilakukan untuk memastikan kendaraan sudah kembali ke standar pabrik,” tegasnya

Yudi menyampaikan, kendaraan yang sudah diambil pemiliknya sebanyak 224 unit sepeda motor

Dia merinci, pada kamis (26/10/2023), sebanyak 184 unit sepeda motor, sementara pada Jumat (27/10/2023) ini, sebanyak 40 unit sepeda motor.

“Namun bagi kendaraan yang sudah terjaring operasi bisa diambil 2 bulan setelah tilang”. imbuhnya

Sementara itu, salah satu aku pemilik kendaraan, inisial MNR (20) yang terjaring penindakan di Jl Besar Ijen (Jumat, 6/10/2023) mengaku kapok dan tidak akan memasang di sepeda motor miliknya.

“Sepeda motor saya matic 150 Cc. Udah mas saya kapok tidak akan pasang knalpot brong lagi, ini sudah saya kembalikan lagi ke standart pabrik, mulai pelek, knalpot dan spion, untung saja knalpot aslinya masih saya simpan,” ucapnya.

Perlu diketahui, pemilik kendaraan yang sudah mengganti knalpot standart, tidak boleh membawa pulang barang bukti knalpot brong miliknya dan harus diserahkan Satlantas Polresta Malang. (*)

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com