Pelaku Pengeroyokan Kakek 76 Tahun di Situbondo Kakak Beradik

Situbondo, Jurnal Jatim – Cekcok masalah batas pekarangan di Situbondo berujung pengeroyokan hingga menyebabkan seorang kakek berumur 76 tahun meninggal dunia.

Terduga pelaku kakak beradik, Sutiono (40) warga Curahjeru dan Hasan Basri (24) warga Desa Tokelan Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Peristiwa itu terjadi Minggu (20/8/2023)  di rumah korban Madun (76), di Dusun Cempaka, Desa Kayuputih Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Sebelum kejadian, Sutiono dan Hasan Basri terlibat cekcok dengan korban terkait batas pekarangan tanah.

“Cekcok itu berlanjut sampai akhirnya terjadi pengeroyokan oleh kedua tersangka,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Sutiono melakukan kekerasan memukul korban dengan pipa paralon ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.

Sedangkan Hasan Basri beberapa kali melakukan pukulan terhadap korban dengan tangan kosong

“Sampai akhirnya korban roboh ke tanah dan kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya.

Selanjutnya, korban oleh pihak keluarga dibawa ke Puskesmas Mangaran lalu dirujuk ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo karena mengalami luka kepala sebelah kanan atas yang tidak bisa ditangani.

Sementara istri korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo. Laporan itu langsung dilakukan penanganan dan pencarian terhadap 2 orang pelaku.

Sampai akhirnya tidak sampai 24 jam kedua pelaku dapat ditangkap oleh tim resmob Satreskrim Polres Situbondo di rumah Sutiyono saat berusaha melarikan diri.

“Keduanya sempat berusaha kabur, namun berkat informasi dari masyarakat, kedua pelaku berhasil kita tangkap sekitar 13 jam setelah kejadian dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo,” katanya.

Selain meringkua pelaku, Tim Resmob juga menyita barang bukti satu buah Pipa paralon dengan panjang kurang lebih 80 cm yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Sumrahadi menambahkan korban yang menjalani perawatan pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapaolres Situbondo dan sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Lebih lanjut Sumrahadi menegaskan kedua tersangka kakak beradik dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.