Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Perempuan di Nganjuk Terancam 5 Tahun Bui

Nganjuk, – Dua orang pemuda Nganjuk pelaku disertai yang mengakibatkan perempuan bernama Eni mengalami luka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka TF (19) dan TA (19) ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk di rumahnya masing-masing di Desa Ngepung Kecamatan

“Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana dalam keterangan resminya, Kamis (17/8/2023). 

Kedua tersangka sok jago tersebut dijerat polisi pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Fatah menjelaskan, aksi kekerasan yang dilakukan bersama-sama atau pengeroyokan terhadap Erni itu terjadi di Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk pada Minggu (13/8/2023) malam.

“Saat korban berpapasan dengan rombongan para pelaku tersebut,” ujarnya.

Saat itu, kedua orang pelaku bersama rombongan puluhan motor melintas di Jalan Raya Baron-lengkong termasuk Desa Kemaduh Kecamatan Baron. 

Kemudian berpapasan dengan Erni warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo yang mengendarai motor dibonceng seorang laki-laki.

Pelaku berhenti memukul yang awalnya ditujukan kepada laki-laki yang membonceng korban dan ternyata tidak mengenai sasaran justru mengenai korban Erni yang duduk dibonceng.

“Sehingga korban mengalami luka pelipis mata sebelah kanan hingga berdarah,” kata Fatah menjelaskan. 

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Nganjuk. Usai menerima laporan, Satreskrim melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

Fatah menambahkan dari keterangan yang didapat antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Pelaku mengaku memilih korbannya secara acak saat melintas bersama-sama rombongannya di TKP.

“Para tersangka tidak saling kenal, dan melakukan pengeroyokan secara acak saat melintas di TKP,” kata Fatah.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.