Jember, Jurnal Jatim – Aksi penipuan modus pinjam uang jaminan emas palsu yang dilakukan oleh warga Kabupaten Jember Jawa Timur terbongkar.
Unitreskrim Polsek Tanggul telah meringkus komplotan pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan jaminan emas palsu itu.
Tersangka adalah MS (40) dan KA (35) asal Dusun Pucukan Desa Sidomulyo, Semboro, Jember, kemudian ZM (45) warga Jala Durian Tanggul Wetan, dan AR (35) warga Yosorati Sumberbaru.
Ke empatnya dibekuk setelah Slamet Riadi (38) warga asal Dusun Tekoan Desa Tanggul Kulon Tanggul Jember, menjadi korban dari modus mereka. Bahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp.683.050.000.
Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda menjelaskan modus para pelaku yakni meminjam uang kepada korban, dengan memberikan jaminan sejumlah perhiasan emas, Sertifikat tanah dan juga beberapa BPKB kendaraan.
“Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu,” ujar Miftahul Huda, Sabtu (18/3/2023).
Diketahuinya bahwa emas yang dijaminkan oleh tersangka itu emas palsu, ketika korban hendak menjual emas yang digadaikan oleh tersangka tersebut.
“Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” ujar Huda.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com