Surabaya, Jurnal Jatim – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati melantik 15 pejabat korps adhiyaksa, Rabu (8/2/2023) di Aula Kejati setempat. Dalam pelantikan itu, Mia berpesan dalam proses penegakan hukum dengan melihat kearifan lokal serta untuk memaksimalkan rumah Restorative Justice (RJ).
Mia menjelaskan pelantikan pejabat baru di Kejaksaan harus menegakkan hukum tetap berjalan dan mengedepankan kearifan lokal. Sehingga penerapan hukum jangan sampai bersebrangan dengan pemulihan ekonomi nasional.
“Kita harus melihat apa memang adanya indikasi awal Apakah memang ini kesalahan administrasi atau fakta sehingga kita harus melihat apa adanya niat jahat dalam penangan perkara,” ungkap Mia.
Dengan langkah itu, Mia berharap pejabat kejaksaan harus melakukan kegiatan yang berkordinasi dengan pemerintahan umum untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap inflasi daerah.
“kita bisa mengupayakan memastikan banyak kepastian hukum sehingga adanya jaminan lagi pakai investor untuk berani masuk ke Jatim,” ungkap Mia.
Selain itu, Kejaksaan negeri harus memaksimalkan rumah RJ tetapi tidak hanya meresmikan namun harus adanya keaktifan. Selain itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan menghentikan penuntutan.
“Kita harus aktif untuk melakukan pendampingan dan motivasi dalam penerapan RJ ini di semua bidang termasuk Intel yang bisa memberikan pendampingan kepada kades,” ungkapnya.
Mia juga menekankan pejabat Kejaksaan harus menerapkan gaya hidup sederhana, dimana hal ini yang harus diterapkan dimana saja.
“Saya tekankan betul semua korps Adhyaksa untuk bisa menerapkan ini, sehingga tidak adanya gaya hidup mewah yang dilakukan anggota kejaksaan di Jawa Timur,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.