Jambret Terekam CCTV dan Viral di Tuban Diciduk Polisi di Rumahnya

Tuban, Jurnal Jatim – Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menyatakan pelaku jambret di jalan Ronggolawe Tuban yang terekam CCTV dan viral telah ditangkap anggotanya, Senin (6/2/2023).

Tersangka berinisial N (32) warga kelurahan Kingking Kecamatan Tuban dibekuk satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tuban dan dijebloskan bui untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam rekaman CCTV tersebut, H (46) warga kelurahan Sidomulyo Tuban yang menjadi korbannya sedang berjalan dari arah barat sendirian.

Tak lama setelah sampai di lokasi, terlihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor dengan pelan yang belakangan diketahui adalah N dan langsung menarik tas yang dibawa oleh H.

Rahman menerangkan kejadian itu pada Kamis (12/1/2023) lalu sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban berangkat dari rumah hendak membeli perlengkapan rumah tangga di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di kabupaten Tuban.

Sesampainya di lokasi kejadian tiba-tiba tas berisikan handphone beserta uang tunai yang dibawa korban dirampas oleh pelaku dari belakang, meskipun korban sempat berteriak namun pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban.

Rahman menyampaikan pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motornya pelat nomor S 4042 CS sambil membawa tas hasil curiannya tersebut.

Apesnya, aksinya itu terekam kamera CCTV yang terpasang di depan toko Mas Sumber Urip di lokasi kejadian.

“Barang bukti satu keping rekaman CCTV telah kita amankan, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,” terang mantan Kapolres Sumenep itu.

Selain itu, Kapolres Tuban menyebut selama ini pelaku beraksi dengan menggunakan sepeda motor untuk berkeliling mencari target korban. Setelah dapat target, pelaku langsung menarik tas korban disaat kondisi jalan sepi.

“Pelaku sering berkeliling mencari korban menggunakan sepeda motornya,” tegas AKBP Rahman panggilan akrab Kapolres Tuban.

Setelah kurang lebih tiga minggu dalam penyelidikan, pelaku berhasil diringkus oleh petugas reserse kriminal pada Rabu (1/2/2023) di rumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh satreskrim, Alhamdulillah peristiwa tersebut berhasil diungkap dan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pelaku mengaku baru pertama kali beraksi. Kendati demikian, anggota masih terus mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pengakuan pelaku adalah aksi pertama. Namun, kita akan dalami kembali apakah yang bersangkutan baru pertama atau memang perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang,” ujarnya.

Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Tuban dan dijerat pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.