Jombang, Jurnal Jatim – Perempuan ini tak patut ditiru. Polisi menggerebeknya saat bersama dua pria diduga sedang berbuat terlarang yakni transaksi narkoba dan pesta sabu di dalam rumah di Sumobito Jombang Jawa Timur.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dugaan mengedarkan narkotika sabu-sabu.
Perempuan itu berinisial EN (32) asal Desa Tawangsari Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Sedangkan dua laki-laki yakni IZ (46) dan SUG (23) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
“Terhadap ketiga orang tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Jombang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, penggerebekan para pelaku kejahatan narkoba itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Senin lalu (16/1/2023) sekitar jam 12.30 WIB.
Sebelum itu, polisi mendapatkan informasi jika EN yang merupakan target operasi (TO) berada di sebuah rumah di Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Jombang. Perempuan asal Mojokerto itu diduga sedang transaksi sabu-sabu.
“Kami awalnya mendapatkan informasi jika tersangka EN merupakan Target Operasi (TO) berada di dalam rumah di Sumobito,” ujar Komar.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas reserse narkoba dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dalam penyelidikan itu didapati kebenaran informasi tersebut. Polisi langsung menggerebek dan menangkap EN di dalam rumah.
Pada perempuan itu, polisi menyita barang bukti 7 paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram. Lalu 1 paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.
“Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Komar.
Saat penangkapan EN, dikatakan Komar, di dalam rumah tersebut ada IZ dan SUG yang diduga tengah asyik menikmati barang haram sabu-sabu.
Oleh polisi, IZ dan SUG pun ditangkap dan digelandang ke kantor Satresnarkoba Jombang untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut.
“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, Kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram; 1 botol plastik terangkai sedotan plastik; 1 tutup botol terangkai sedotan plastik; 1 korek api dan dua unit ponsel.
“Ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Komar.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.