Nganjuk, Jurnal Jatim – Kabupaten Nganjuk Jawa Timur masih jadi salah satu wilayah peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
Buktinya, banyaknya rokok ilegal yang disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat saat razia warung dan toko yang menjual rokok. Total ada 3.660 batang atau 183 pak rokok ilegal yang disita.
Modus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, para pedagang dititipi oleh sales yang tidak dikenal. Sedangkan kios yang sering yang jadi sasaran para sales mayoritas berada di pelosok dan perbatasan
Satpol PP Nganjuk bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri belum lama ini melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan warung yang menjual rokok.
Razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal itu dilakukan oleh tim gabungan yakni Satpol PP bersama dari asisten perekonomian dan Pembangunan, Dinas Kominfo Nganjuk serta kantor Bea dan Cukai Kediri.
Dalam razia itu, petugas gabungan menyisir sejumlah kios rokok yang tersebar di empat kecamatan. Meliputi Kecamatan Loceret, Pace, Berbek dan Ngetos.
Pada salah satu kios di Desa Berbek, petugas mendapati enam pres atau 720 batang rokok tanpa pita cukai merek Bintang 7. Sedangkan lainnya ditemukan di tiga kecamatan yang target operasi dengan berbagai jenis merek. Temuan itu kemudian didata dan diamankan sebagai barang bukti.
Kasatpol PP Nganjuk Suharono mengatakan adanya temuan tersebut menandakan masih terdapat peredaran rokok ilegal di Nganjuk.
“Kami bersama tim gabungan dari Bea Cukai Kediri bersama Asisten Ekbang dan Dinas Kominfo akan terus melakukan operasi ke kios-kios. Upaya ini untuk mengamankan pajak Cukai yang masuk ke Negara,“ ujarnya.
Suharono mengimbau kepada masyarakat Nganjuk, apabila menemukan toko maupun penjual rokok tanpa cukai agar melaporkan ke Kantor Sapol-PP maupun Bea Cukai Kediri.
“Ini sebagai upaya untuk pengawasan kita dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,“ tandasnya.
Lebih lanjut Suharono mengatakan barang bukti yang didata dan disita itu, selanjutnya dilaporkan ke Bea Cukai. Sementara untuk penjualnya diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya (menjual rokok ilegal).
“Karena itu (menjual rokok ilegal) melanggar hukum,” kata Suharono dalam pers rilisnya, Senin (5/12/2022).
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com