Turun Langsung Jadi JPU Perkara Jaksa Cabul, Kajari Jombang: Terdakwa Akui Perbuatannya

Jombang, Jurnal Jatim – Sidang perdana perkara pencabulan dengan terdakwa Jaksa Nonaktif AH digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Kepala Kajari Jombang, Tengku Firdaus turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (23/11/2022).

Pada sidang agenda dakwaan itu, Tengku Firdaus didampingi dua Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, yakni Endang Dwi Rahayu dan Supriyanto.

Sidang mulai digelar tertutup pukul 10.30 WIB dengan menghadirkan tiga orang saksi. Yakni satu orang saksi penangkapan dan dua orang saksi korban.

Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan dibantu hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

Terdakwa Jaksa nonaktif Kejari Bojonegoro AH, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Jombang. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu berakhir jam 14.30 WIB.

Dalam dakwaaan disebutkan, AH diduga melakukan kekerasan seksual. Jaksa Cabul ini didakwa Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto 65 KUHP.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan pihaknya tidak bisa mengulas lebih jauh isi dakwaan AH, dengan alasan perkara asusila dan tertutup.

Namun, Firdaus menyebut, terkait perbuatan terdakwa AH dilakukan secara singkat dan beberapa kali.

“Terhadap satu korban ada tiga kali, yang satu tadi saksinya cuma sekali, ada kekerasan, bujuk rayu ada empat orang korban,” Kata Tengku Firdaus usai sidang di PN Jombang.

Tengku Firdaus menyatakan bahwa sejauh ini terdakwa AH mengakui perbuatannya. Terdakwa mengajukan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban serta orang tua korban yang hadir. Tapi hal itu, tidak menghapus tindakan pidananya yang terjadi.

“Kami akan melanjutkan sidang minggu depan. Masih pembuktian dan menghadirkan saksi Rsbu depan,” ujarnya.

Diketahui, oknum Jaksa di Bojonegoro AH, terjerat kasus dugaan pencabulan anak laki-laki setelah digerebek Polres Jombang di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

Oknum jaksa yang menjabat Kasi Barang Bukti (nonaktif) di Kejari Bojonegoro ini diduga tega mencabuli yakni menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang berusia 16 tahun.

Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Sedangkan di luar kamar ada seorang remaja pria yang belakangan diketahui sebagai muncikari juga turut diamankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tindakan asusila pelaku bahkan mencapai empat orang.

Mucikari yang menyediakan remaja pria untuk dicabuli AH pada Jumat (23/9/2022) divonis hakim Pengadilan Negeri selama 11 bulan penjara. Majelis Hakim juga memindahkannya ke Lapas khusus anak di Blitar.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com