Kediri, Jurnal Jatim – Motor milik wanita Kediri dibawa kabur pria asal Nganjuk saat ditinggal salat. Pelaku diketahui berinisial MAG (33) warga Dusun Awar-Awar Desa Mancon, Kecamatan Wilangan, Nganjuk.
MAG mencuri motor korban Latifatul Azizah (25) warga Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri yang dikenal dari media sosial (Medsos).
Pencurian motor terjadi di halaman musala taman depo Simpang Lima Gumul (SLG) Desa Sumberejo Kecamatan Ngasem, pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 12.10 WIB.
“Terduga pelaku sudah ditangkap dan kini dalam penyidikan,” kata Kapolsek Ngasem Polres Kediri, Iptu Dyan Purwandi, Minggu (13/11/2022).
Dyan menjelaskan, awalnya korban kenalan dengan pelaku di media sosial pada Kamis (27/10/2022). Perkenalan berlanjut saling tukar nomor lalu berkomunikasi via telepon.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku memesan barang berupa sabun muka dan krim rambut dengan harga Rp120 ribu. Lalu korban dan pelaku sepakat bertemu untuk transaksi di kawasan simpang lima gumul, Kediri.
“Keduanya bersepakat melskukan transaksi COD di Simpang Lima Gumul,” katanya.
Pada Minggu (30/11/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, tiba-tiba pelaku menghubungi korban meminta dijemput di area monumen SLG. Pelaku beralasan kepada korban motornya rusak. Lantas, korban pun menurutinya dan menjemput pelaku.
Saat bertemu, pria asal Nganjuk itu mengajak korban untuk salat zuhur musala taman depo Simpang Lima Gumul. Tanpa curiga, korban menuruti ajakan pelaku.
Nah, ketika korban menjalankan salat, MAG langsung membawa kabur barang milik korban yang sebelumnya dititipkan kepada dirinya. MAG juga membawa sepeda motor Yamaha Mio S bernopol AG 6710 GF milik korban yang diparkir di halaman musala.
“Korban baru tahu setelah salat sepeda motor dan barang bawaannya hilang diduga dibawa kabur oleh MAG,” ujarnya.
Akibatnya, korban kehilangan motor Yamaha Mio S, satu unit ponsel, jam tangan, dan tas dengan kerugian Rp16.000.000. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Ngasem.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi,” kata Kapolsek Ngasem.
Upaya penyelidikan itu membuahkan hasil. Polisi berhasil meringkus pelaku saat ada di rumahnya Nganjuk. Pelaku ditangkap pada Jumat (4/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB,
Adapun barang buktinya 1 unit ponsel Oppo A1K, dua buah plat nomor AG 6710 GF, dua kaca spion sepeda motor Mio S, satu unit Yamaha Mio S nopol BL 3719 AAB, satu unit Honda Beat nopol AG 5316 VBA, 1 tas wanita warna coklat, 1 jam tangan wanita, 1 Helm, serta 1 jaket parasit.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.