Jombang, Jurnal Jatim – MAA (19), remaja asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang harus menghabiskan masa mudanya di dalam hotel Prodeo karena ulahnya nekat menyetubuhi kekasihnya di bawah umur.
Parahnya lagi, MAA menyetubuhi pacarnya berinisial N itu secara berulangkali sampai korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Karena perbuatannya itu, MAA dilaporkan oleh korban ke Mapolres Jombang.
“Antara pelaku dengan korban ini adalah pacar,” kata Kasihumas Polres Jombang, Iptu Qoyyum Mahmudi di kantor Satreskrim Polres Jombang, Jumat (7/10/2022).
Dikatakan Qoyyum, kali pertama MAA memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur itu pada 27 Februari 2021 lalu. Kala itu, MAA datang ke rumah korban di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Di rumah itu, MAA membujuk rayu korban agar mau diajak berhubungan suami istri. Karena terbuai dengan janji akan dinikahi, remaja yang kala itu berusia 17 tahun pun menurutinya.
“Modusnya pelaku membujuk rayu korban agar mau disetubuhi dengan janji akan korban akan dinikahi,” kata Iptu Qoyyum didampingi penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Kejadian pertama tersebut membuat pelaku ketagihan. Pelaku hampir tiap hari ke rumah korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Disetubuhi hampir setiap hari, satu minggu itu bolongnya hanya satu sampai dua hari saja. Dilakukan di rumah korban,” katanya.
Pelaku leluasa meniduri pacarnya selama 1,5 tahun sebab rumahnya kondisinya sepi. Menurut Qoyyum, sehari-hari korban di rumah bersama sang kakak. Ibunya sudah meninggal dunia dan ayahnya menikah lagi.
“Korban tinggal bersama kakaknya. Ibunya sudah meninggal dunia, sedangkan ayahnya telah menikah lagi. Kejadian (persetebuhan) di saat rumah sepi. Kakak korban kerja dan yang (kakaknya) cewek mengantar sekolah anaknya,” ujarnya.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban melahirkan anak sekitar satu bulan lalu. Pelaku tidak mau bertanggungjawab, akhirnya dilaporkan ke Mapolres Jombang.
Dikatakan Qoyyum, setelah ada laporan, angota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Korban melaporkan kejadian tersebut pada September dan pelakunya ditangkap pada 27 September 2022,” ujar Qoyyum.
Lebih lanjut Qoyyum menegaskan pelaku MAA telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan dilakukan penahana di rumah tahanan Polres Jombang.
MA dijerat Pasal 81 Ayat UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas mantan Waka Polsek Kabun ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com