Mojokerto, Jurnal Jatim – Komplotan maling spesialis pembobolan sekolah di Mojokerto yang tiga bulan kabur setelah melakukan aksi kejahatan akhirnya ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengungkapkan komplotan spesialis bobol sekolah itu beranggotakan tiga orang. Yaitu MSA (19), LS (18), serta MSH (18), ketiganya warga Kabupaten Mojokerto.
Komplotan spesialis pembobol sekolah itu diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat (14/10/2022). Polisi meringkus tersangka MSA di tempat kerjanya di Desa Pekukuhan, Mojosari sekitar pukul 15.30 WIB.
Berbekal pengakuan MSA, hari itu juga polisi berhasil meringkus LS dan MSH di lokasi berbeda.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari ketiga pelaku. Mulai dari kubut, obeng, pedang sepanjang 40 centimeter, 5 ponsel curian, sepeda motor Honda Vario nopol W 2135 ZV, 1 mesin motor Yamaha Vega R, 1 modem, serta 1 keyboard komputer dan headphone.
“Komplotan ini spesialis pencurian di sekolah. Ketiganya residivis kasus pencurian juga,” kata Gondam, Jumat (21/10/2022).
Gondam menjelaskan, MSA dan teman-temannya ditangkap polisi setelah selama 3 bulan buron usai membobol 7 sekolah di Kabupaten Mojokerto.
Yakni SMPN 2 Mojoanyar pada Mei 2022, SMPN 1 Mojoanyar, SMK Pemuda di Kecamatan Pungging, dan SDN Padi di Kecamatan Gondang pada Juni, serta SDN Srigading di Ngoro, SDN Sawahan di Bangsal dan SMP Muhammadiyah Mojosari pada Juli.
“Sasaran para pelaku adalah barang elektronik milik sekolah, seperti PC dan monitor komputer. Mereka juga mencuri uang dari brankas sekolah,” jelasnya.
Dikatakan Gondam, MSA dan kawan-kawan, mengincar sekolah-sekolah yang tidak dijaga dari malam sampai pagi. Karena komplotan pencuri itu beraksi pada dini hari. Mereka masuk ke kantor sekolah, ruangan guru dan ruang kepala sekolah melalui atap.
“Tersangka MSA dan LS masuk ke sekolah melalui atap, menjebol plafon, lalu melakukan pencurian. Sedangkan tersangka MSH berjaga di luar sekolah untuk memantau situasi,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto.
Tidak hanya itu, Gondam menyebut, MSA dan kawan-kawan tercatat juga membobol sebuah toko ponsel dan mencuri sepeda motor di 2 lokasi. Yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter Z di wisata Kali Kromong, Pacet dan Yamaha Mio Soul di Jalan Raya Tumapel, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Untuk penadah hasil curian masih kami kembangkan,” katanya menegaskan.
Ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News