Pura-pura Kena Tilang, Pemuda Tuban Gadaikan Motor Pacar Demi Judi

Tuban, Jurnal Jatim – Samsul Hadi (22), asal Tuban, berurusan dengan polisi lantaran nekat menggadaikan sepeda milik pacarnya untuk judi slot online dengan berpura-pura motornya ditilang oleh polisi.

Samsul Hadi pun dilaporkan ke polisi oleh sang kekasih hingga kemudian ia ditangkap. Ia kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tuban.

Pemuda asal Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban tersebut dilaporkan wanita berinisial SN (21) yang merupakan kekasihnya atas dugaan dan motor.

‘’Saat ini pelaku dan barang bukti motor milik korban telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Tuban, Iptu Rianto, Kamis (1/9/2022).

Mulanya, Samsul berpura-pura mau membeli rokok. Ia kemudian meminjam sepeda motor milik SN berpelat nomor S 4886 AU. Tanpa curiga, sang pacar pun meminjamkan motor miliknya.

“Pelaku meminjam motor korban untuk dipakai membeli rokok,” jelas mantan KBO Satreskrim itu.

Setelahnya, Samsul tidak langsung mengembalikan motor pacarnya. justru ia menggadaikannya ke orang lain dan uangnya dipakai untuk modal main judi slot online.

“Menurut pengakuan pelaku, motor korban digadaikan Rp2.500.000 untuk modal judi online,” katanya.

Usai digadaikan, Samsul mendatangi rumah kekasihnya di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Kepada kekasihnya itu, Samsul bilang jika sepeda motornya ditahan polisi karena kena anggota Satlantas Polres Tuban di jalan Letda Sucipto Tuban.

“Pelaku saat itu mengaku kepada korban kalau motornya ditilang ,” jelas Rianto.

Perdebatan pasangan kekasih itu pun terjadi. Karena merasa curiga, si perempuan meminta kepada pelaku untuk menunjukkan surat bukti tilang.

Samsul pun gelagapan dan berkelit memilih meninggalkan kekasihnya. Sontak sang kekasih marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Kota Tuban.

Usai mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan memastikan motor korban ternyata tidak masuk daftar tilang.

“Hasil pemeriksaan, ternyata motor korban tidak ditilang tetapi telah digadaikan kepada orang lain,” kata Rianto.

Dari hasil pemeriksaan itu, anggota langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Lalu pelaku dibawa anggota ke kantor Polsek Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibatnya perbuatannya itu, Samsul dikenakan  Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.