Surabaya, Jurnal Jatim – Dua orang jambret di sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa Timur, dibekuk anggota Polsek Asemrowo, Polres Tanjung Perak. Mereka adalah M. Sahrul (21) dan Abdul Rokim (19).
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ditangkapnya kedua pemuda itu setelah menerima laporan dari salah satu korbannya Sri Setya Ningsih.
Dalam laporannya korban menceritakan, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor membonceng suaminya. Lokasinya di Putar balik depan PT. Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
“Kemudian tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Tanpa diduga, ternyata saat tas itu ditarik, korban dan suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter hingga korban mengalami luka.
Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit handphone android. Dari laporan tersebut, anggota Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan.
“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi di lokasi,” jelas Hari Kurniawan.
Hasil penyelidikan polisi, diketahui identitas kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu. Setelah diketahui identitasnya, kemudian Abdul Rohim, berhasil ditangkap di putar balik depan Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Kemudian anggota menangkap Syahrul di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak, Surabaya. Setelah itu, mereka dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sampaikan saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Hari Kurniawan menjelaskan, Abdul Rohim adalah residivis. Ia pernah dihukum dengan perkara yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, pada 2020 lalu dan menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada April 2022.
Hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Di antaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum Spbu Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.
Kemudian di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya.
“Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” ujarnya.
Dalam penangkapan jambret tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah dusbok Handphone, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol : L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara,” tandas Hari Kurniawan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com