Jombang, Jurnal Jatim – Tiga orang pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMP hingga mengalami luka berat akibat sabetan celurit di Jombang, Jawa Timur meringkuk disel.
Ketiga pelaku RN (20) asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak; RR (17) warga Kesamben, Kecamatan Ngoro Jombang dan NMA (19) warga Kedungpari, Kecamatan Mojowarno.
Kejadian itu di Jalan Raya Desa Plosogeneng tepatnya depan Lapangan Sepak Bola Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, Sabtu dini hari tadi (6/8/2022) pukul 01.00 WIB.
“Saat ini ketiga orang pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Sabtu (6/8/2022) sore.
Informasi dihimpun, bermula ada aktivitas pengesahan warga baru salah satu dari perguruan silat di daerah Kabuh, Kabupaten Jombang. Setelah itu, mereka konvoi keliling yang diduga akan membuat keonaran.
Menurut keterangan polisi, ketika mereka konvoi, pelaku bersama tiga orang temannya melihat ada gerombolan lewat di tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku melihat temanya terjatuh.
Respon dari pelaku langsung berlari menuju ke gerombolan yang lewat dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan langsung menyabetkan ke arah gerombolan tersebut.
“Korban korban pelajar SMP mengalami luka akibat bacokan di punggung sebelah kanan dan dirawat di rumah sakit,” kata Giadi.
Giadi menambahkan, para pelaku dari salah satu perguruan memang melakukan hunting atau mencari keributan terhadap perguruan lainnya, sehingga ketika nanti dapat lawan akan langsung dilaksanakan melukai dengan segala tajam
“Karena memang sudah dipersiapkan kemudian juga di grup sudah ada provokasi untuk melaksanakan tawuran,” tandasnya.
Lebih lanjut Giadi menambahkan, ada 48 orang remaja yang telah diamankan dalam kejadian itu dengan barang bukti 32 sepeda motor dan dua bilah senjata tajam.
“Terhadap masa yang terindikasi tidak melakukan perbuatan tindak pidana akan kita pulangkan dengan catatan dijemput keluarga atau pihak pemerintah setempat,” ujarnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, ajangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.